penerimaan masukan ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik bahwa proses pencalonan sudah dilakukan dengan baik dan benar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Dari 15 September sampai 18 September. Jadi selama empat hari, untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penerimaan masukan ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik bahwa proses pencalonan sudah dilakukan dengan baik dan benar. Ini sekaligus mencegah adanya sengketa di kemudian hari terkait dokumen persyaratan pasangan calon yang diragukan oleh publik.

Adapun terkait dengan tata cara atau teknis penyampaian, Dody mengatakan akan mengumumkannya secara detail melalui pengumuman resmi.

"Ini penting karena sebelum tahapan penetapan pasangan calon, kami harus memastikan termasuk ada tahapan klarifikasi di situ bahwa yang kami tetapkan itu betul-betul pasangan calon yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu atau tahapan tersebut untuk bisa memberikan tanggapan atau masukan.

Sementara itu, KPU DKI baru saja mengumumkan tiga pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

Dody menjelaskan waktu perbaikan diberikan selama tiga hari yakni yakni 6 September - 8 September 2024 pasangan calon harus sudah melakukan menyerahkan hasilnya. KPU DKI lalu akan melakukan penelitian persyaratan administrasi kembali hingga 14 September 2024.

"Kami akan sampaikan hasilnya paling lambat 14 September 2024 pada partai politik dan pasangan calon. Ada kesempatan klarifikasi yaitu 15 September sampai 21 September," tutur dia.

Selanjutnya, KPU DKI dijadwalkan melakukan penetapan pasangan calon yaitu pada 22 September 2024, diikuti pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September mendatang.
Baca juga: KPU DKI: Tiga paslon di Pilgub DKI belum penuhi syarat administrasi
Baca juga: KPU DKI tegaskan parpol tak bisa tarik dukungan usai daftarkan paslon
Baca juga: KPU DKI ingatkan pasangan bakal calon bawa persyaratan daftar Pilkada

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024